Senin, 14 Mei 2012

Otonomi Daerah Buka Peluang Kepala Daerah Korupsi


Salah satu dampak dari pelaksanaan otonomi daerah adalah banyak kasus kepala daerah yang terjerat kasus hukum terutama korupsi. Pada periode 2005-2012 tercatat ada 212 orang kepala daerah terjerat masalah hukum.

"Salah satu dampak dari otonomi daerah adalah banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum," tutur Rudy Resnawan, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, usai memimpin acara peringatan Hari Otonomi Daerah di Banjarmasin, Senin (30/4). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan para kepala daerah harus berurusan dengan hukum, di antaranya ketidaksiapan mental dan kapabilitas seorang kepala daerah. Sistem pemilu kada langsung yang memerlukan modal besar bagi calon juga dinilai ikut punya andil, karena kepala daerah terpilih kerap mencari jalan pintas untuk mengembalikan modalnya maupun janji (deal) politik kepada sponsor (pengusaha atau parpol).

"Semuanya tergantung pada individu kepala daerah, jika tidak hati-hati, akan terjerat kasus hukum," katanya. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, pada periode 2005-2012 pelaksanaan otonomi daerah tercatat ada 212 kepala daerah terjerat kasus hukum. Demikian juga dengan sengketa pemilu kada yang tinggi mencapai 413 gugatan dari 400 pilkada sejak 2008 lalu. 
Hal serupa juga dikemukakan Dosen Hukum Tatanegara Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin,  Muhammad Effendy. Menurutnya, masalah sumber daya manusia (SDM) seperti kepala daerah yang berasal dari berbagai latar belakang (parpol dan artis) serta rendahnya pemahaman dan kemampuan tentang birokrasi sangat kurang, menjadi salah satu penyebab banyak kepala daerah kesandung kasus hukum. Ketidakmengertian sistem pengelolaan keuangan daerah, hingga masalah deal politik. Banyak calon kepala daerah setelah terpilih, lantas berpikir bagaimana cara mengembalikan modal pemilu kada meski harus menabrak berbagai aturan hukum berlaku.
 
Sumber : Kunjer.Com

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD