Jumat, 12 Februari 2010

MENDAGRI: HONOR MUSPIDA LEGAL, "FEE" BPD ILEGAL

Jakarta, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, honor bagi para anggota muspida merupakan pemberian yang sah, sedangkan pemberian uang atau "fee" dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) bagi gubernur atau pejabat daerah lainnya adalah ilegal.

"Honor bagi muspida (musyawarah pimpinan daerah) adalah legal, tapi "fee" dari BPD merupakan tindakan yang tidak legal," kata Mendagri Gamawan Fauzi dalam wawancara jarak jauh dengan wartawan di Kantor Kemdagri Jakarta, Jumat.

Gamawan yang sedang berada di Denpasar, Bali, mengatakan hal itu terkait masih munculnya sikap pro dan kontra mengenai masalah pemberian honor bagi para anggota muspida.

Muspida di tingkat provinsi antara lain adalah gubernur, kapolda, pangdam serta kepala kejaksaan tinggi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota antara lain bupati atau wali kota, kepala kejaksaan negeri, kapolres dan komandan kodim.

Namun, kata Gamawan, ada juga daerah yang memiliki "muspida plus" yang juga mencakup tokoh ulama serta tokoh wartawan.

Gamawan yang merupakan mantan Gubernur Sumbar mengatakan, muspida telah ada sejak 1986 yang antara lain tugasnya adalah melakukan koordinasi antarinstansi untuk membahas topik-topik atau persoalan tertentu.

Karena para anggota muspida itu melakukan tugasnya di luar kegiatan-kegiatan rutin maka mereka mendapat honor.

"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan.red) selama 24 tahun tidak pernah mempermasalahkannya," kata Gamawan yang juga pernah menjadi bupati dua periode di Kabupaten Solok, Sumbar.

Ia mengatakan honor bagi anggota muspida sudah diatur dalam APBD yang disahkan mendagri.

Sementara itu, ketika ditanya tentang pemberian uang atau "fee" yang diterima pejabat daerah dari BPD setempat, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Bank Indonesa (BI) pada tahun 2006 telah mengeluarkan imbauan agar BPD-BPD tidak lagi memberikan "fee".

"Imbauan BI pada tahun 2006 adalah agar `fee` tidak dibayarkan lagi," katanya.

Ketika ditanya wartawan apakah sampai saat ini masih ada pejabat daerah yang menerima "fee" dari BPD setempat, sambil tersenyum Gamawan mengatakan, "Hampir semua BPD sudah tidak memberikan lagi. Paling-paling tinggal satu sampai dua `pemberani` yang masih menerimanya".

Gamawan mengungkapkan, untuk mengatasi "fee" bagi pimpinan daerah dari BPD seperti gubernur, maka ia memiliki wacana agar mereka ini honor sehingga tidak ada masalah dari segi hukum. Namun ia menegaskan bahwa hal itu baru sebatas wacana sehingga jangan dianggap sebagai sebuah keputusan .

Alasan tentang perlunya pemberian honor kepada pejabat daerah antara lain adalah karena BPD merupakan salah satu kas daerah yang uangnya besar sekali jumlahnya tapi kemudian pejabat daerah tidak mendapat uang tambahan, maka mereka bisa terkena "rayuan" pihak tertentu untuk menaruh uang itu di bank swasta.

"Kalau ada masalah maka uang APBD itu bisa hilang," kata Mendagri ketika menjelaskan latar belakang wacana perlunya pemberian honor kepada gubernur oleh BPD setempat karena biar bagaimana pun juga pejabat pemda adalah pembina BPD di wilayahnya.

Ia menegaskan, sampai sekarang saja sudah sekitar 130 kepala daerah yang izin pemeriksaannya sudah turun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena diduga melakukan pelanggaran. (ant)
Sumber : Sinar Harapan

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD