Rabu, 30 September 2009

Mahkamah Konstitusi Punya Peluang Uji Perppu No 4/2009

PERUNDANG-UNDANGAN
Mahkamah Konstitusi Punya Peluang Uji Perppu No 4/2009

Rabu, 30 September 2009 | 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Hakim konstitusi Akil Mochtar, Selasa (29/9) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengatakan, terbuka peluang bagi MK untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. MK tidak boleh terpaku dengan ketentuan, perppu hanya bisa diuji melalui political review oleh Dewan Perwakilan Rakyat. MK harus mengikuti perkembangan hukum ketatanegaraan.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD menegaskan, MK tidak akan menerima pengujian terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diterbitkan 22 September lalu. Alasannya, MK hanya bisa menguji UU dalam arti formil (Kompas, 29/9).

Akil menyatakan, MK sebagai pengawal konstitusi sekaligus pelindung hak konstitusional warga negara seharusnya dapat menguji perppu. Apalagi, saat ini tidak ada lembaga negara yang dapat mengontrol penerbitan perppu.

MK dalam putusannya terdahulu memang menyatakan, penerbitan perppu adalah hak subyektif Presiden. Ini sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden jika ada kegentingan memaksa. Namun, kata Akil, tak ada satu ketentuan pun mengenai kriteria kegentingan memaksa, baik di UUD 1945 maupun UU.

”Perppu memang dibahas oleh DPR pada masa sidang berikutnya. Bisa diterima atau ditolak. Tetapi, tidak dijelaskan masa sidang mana. Padahal, kemungkinan terjadi kerugian konstitusional warga negara sejak perppu itu diterbitkan. Tugas MK itu melindungi hak konstitusional warga,” kata Akil.

Secara terpisah, ahli hukum tata negara, Taufiqurrohman Syahuri, dan pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai bahwa perppu bisa dibawa ke MK. Secara materiil, perppu sama dengan UU.

Selain itu, kata Taufiqurrohman, sekarang adalah saat tepat untuk membuat kriteria tentang ihwal kegentingan memaksa untuk penerbitan perppu.

Selain putusan MK, kata dia, pengaturan kriteria kegentingan memaksa juga dapat dimuat dalam UU tersendiri atau dimasukkan dalam revisi atas UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Charles juga mendorong hakim konstitusi membuat terobosan hukum terkait pengujian perppu itu. ”MK harus memastikan, apakah perppu bisa diuji di lembaga itu atau tidak. Ini diperlukan demi adanya kepastian hukum,” ujarnya.

Berpotensi komplikasi

Di Bandung, Jawa Barat, Selasa, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai, Perppu No 4/2009 prematur. Bahkan, perppu itu dikhawatirkan akan menimbulkan komplikasi hukum di kemudian hari.

Bagir, yang juga guru besar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, menjelaskan, perppu semestinya cuma mengatur ranah eksekutif atau pemerintahan. ”Tidak bisa menyangkut soal kelembagaan negara semacam DPR atau MA. Ini lembaga independen. KPK juga lembaga independen,” tuturnya.

Jika perppu yang dikeluarkan menyangkut langsung keberadaan lembaga negara atau lembaga independen lain, itu akan menghilangkan esensi independensi lembaga itu. ”Istilahnya, constutional dictatorship (kediktatoran konstitusional),” ujarnya.

Di Jakarta, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menilai, penerbitan Perppu No 4/2009 merupakan langkah melemahkan pemberantasan korupsi.

”Perppu itu bentuk intervensi pemerintah sekaligus melemahkan independensi KPK,” katanya. Perppu itu juga menunjukkan, pemerintah masih setengah hati dalam pemberantasan korupsi. (ana/jon/nta)

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD