Minggu, 07 September 2008

Opini : Duduk Soal Perda Syariah

Oleh

Prof. Dr. Bahtiar Effendy *)

Sebagai bukan ahli hukum, saya tidak tahu apakah hal yang seperti ini (bermunculannya perda- perda syariah) merupakan perkembangan yang merisaukan atau bukan bagi Indonesia dan demokrasi yang sedang tumbuh.

Akan tetapi, sebagai orang yang mengamati Islam dalam konteks pembangunan politik Indonesia, ada beberapa catatan yang dapat diberikan. Dalam konteks perundang-undangan Islam di tingkat nasional, menarik melihatnya sebagai bentuk akomodasi parsial negara terhadap Islam.

Hal ini merupakan penafsiran paling memungkinkan bagi rumusan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler. Rumusan ini terinspirasi dari sebagian isi preambule UUD 1945 dan beberapa pasal di dalam UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan agama. Lebih mencolok lagi, ini merupakan kelanjutan logis dari adanya Kementerian Agama.

UUD pada dasarnya mengatakan bahwa negara menjamin kebebasan warganya dalam menjalankan ajaran agamanya. Klausul ini bisa berarti bahwa orang Islam dijamin kebebasannya didalam menjalankan ajaran agama Islam.

Jika mereka percaya bahwa orang yang mencuri itu hendaknya dipotong tangannya, secara teoretis mereka diperbolehkan oleh UUD 1945 untuk menjalankan ajaran atau pemahaman keagamaan seperti itu. Demikian pula dengan soal perzinaan, pembunuhan, dan sebagainya.

Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang Islam, dalam jumlah yang amat banyak, menganut paham bahwa orang yang mencuri harus dipotong tangannya. Bisa saja mereka berpaham bahwa orang yang mencuri diputus kekuasaannya atau kesempatannya untuk mencuri.

Akan tetapi, karena negara Indonesia bukan negara teokrasi atau negara agama, tidak serta-merta pandangan mengenai paham keagamaan seperti itu bisa dilaksanakan. Pernah ada orang yang memotong jari anaknya yang mencuri, dia dikenai hukuman.

Demikian pula ketika Ja’far Umar Thalib menghukum rajam salah seorang pengikutnya, yang mengaku berbuat zina, dan minta dirajam, yang bersangkutan juga dikenai hukuman. Untuk menghindari hal yang sedemikian ini, agar terdapat keserasian hukum antara pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan KUHAP, negara perlu ikut mengatur kehidupan beragama.

Hingga kini yang paling memungkinkan untuk diatur atau diakomodasi oleh negara adalah hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti telah disebutkan di atas. Itu pun, menurut Munawir Syadzali, bersifat "sukarela". Mereka yang tidak merasa nyaman bisa pergi ke lembaga peradilan umum.

Sementara syariat Islam yang berkaitan dengan hukum pidana sulit atau tidak bisa diakomodasi. Pertimbangan-pertimbangan politik mengharuskan negara untuk melakukan akomodasi seperti itu. Itu semua dilakukan dalam rangka mencari jalan tengah, jalan yang paling memungkinkan seperti dalam kasus Aceh.

Pertimbangan-pertimbangan politik, daripada NKRI pecah, Aceh diberi status khusus dengan kewenangan yang jauh lebih luas dibandingkan daerah-daerah lain. Kewenangan yang diberikan kepada Aceh untuk mengelola daerah tersebut menurut hukum Islam merupakan inti pembeda tersebut.

Tidak banyak daerah yang diberi kewenangan khusus. Meski demikian, reformasi dan perkembangan politik pasca mundurnya Presiden Soeharto mengharuskan pemerintah pusat untuk memberi otonomi seluas-luasnya kepada daerah - kecuali beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan moneter/ fiskal, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, dan politik luar negeri.

Perkembangan politik demokrasi membangkitkan kemandirian daerah, termasuk dalam menyusun peraturan daerah. "Perda syariah" (saya tidak tahu pasti apakah istilah ini benarbena r dipakai oleh pemerintah kabupaten dan kota) harus diletakkan dalam konteks ini.

Dalam pandangan daerah, meski tidak lepas dari motivasi-motivasi politik, jika pusat memiliki kewenangan membuat undang-undang yang berbau syariat Islam dan Aceh juga demikian pula adanya, apa "salahnya" (dalam pengertian diskriminasi, mengancam NKRI, bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila, berlawanan dengan hak asasi manusia/HAM) jika daerah juga membuat perda yang berbau syariah?

Tentu, tidak semua "perda syariah" itu masuk akal atau penting bagi kemajuan suatu daerah. Bahkan, mungkin saja perda-perda itu justru menghambat perkembangan daerah. Melarang wanita untuk keluar rumah setelah pukul 9 malam adalah jenis peraturan daerah yang tidak masuk akal.

Demikian pula keharusan untuk bisa membaca Alquran atau menjadikan kemampuan membaca Alquran sebagai faktor dalam menentukan posisi birokratis seorang pejabat publik. Dalam konteks yang telah disebutkan, tidak bisa perda-perda tersebut serta-merta dilihat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945.

Tidak pula bisa dipandang sebagai hal yang otomatis membahayakan NKRI atau bertentangan dengan HAM. Saya tidak yakin aturan-aturan tersebut dibuat untuk dikenakan kepada semua penduduk daerah.

Soal membaca Alquran atau berbusana muslim pasti diperuntukkan bagi pegawai-pegawai muslim. Meski demikian, penting juga para pembuat perda itu diingatkan bahwa apa yang disebut busana muslim juga sesuatu yang multi tafsir - karenanya tidak bisa dipaksakan.

Tata cara berpakaian dalam Islam, bukan dalam ibadah ritual tertentu seperti ketika melaksanakan sembahyang atau haji, lebih disemangati oleh prinsip decency, kesopanan, dan kewajaran sesuai dengan tradisi masyarakatnya. Dalam hal-hal tertentu di pemerintahan dibolehkan adanya peraturan peraturan yang bersifat spesifik atau berlaku khusus.

Sebab hal ini berkaitan dengan posisi-posisi khusus yang mengharuskan kemampuan spesifik. Soal kemampuan membaca Alquran, misalnya. Bisa saja hal ini diberlakukan dalam posisi-posisi tertentu yang berkaitan dengan soal agama Islam.

Misalnya, soal posisi imam besar sebuah masjid negara. Demikian pula hakim-hakim yang mengurusi soal keagamaan Islam. Juga bagi mereka yang memiliki kewenangan untuk menikahkan atau menceraikan warga negara menurut hukum Islam.

Akan tetapi, meskipun boleh, pencantuman persyaratan khusus juga tidak mesti harus diadakan. Tanpa aturan khusus, orang yang bakal diberi jabatan imam besar pasti adalah orang yang bacaan Alqurannya istimewa. Dalam konteks jabatan seperti itu, kemampuan tersebut sudah bersifat inheren.

Pencantuman keterampilan khusus hanya bersifat redundant, pengulangan yang tidak perlu. Karena itu, perda-perda tersebut tidak perlu untuk dilihat dalam konteks melanggar atau bertentangan dengan Pancasila/UUD 1945. Yang demikian bisa merupakan "jauh panggang dari api".

Untuk itu, saya ingin mengajak kita semua melihat persoalannya secara lebih pas. Semuanya harus diletakkan dalam aturan main dan realitas politik yang ada.

Kenyataan bahwa UUD 1945 mencantumkan bab soal agama (dengan segala tafsirannya) - bahwa pemerintah pusat beserta DPR juga mengundangkan sesuatu yang sebanding dengan "perda syariah", bahkan lebih luas cakupannya dan bahwa Aceh merupakan daerah yang kental warna perda syariatnya - hendaknya itu semua menjadi pertimbangan penting di dalam melihat kasus ? perda syariah?.

Jika "perda syariah" dilihat dari kacamata melawan atau menentang Pancasila dan UUD 1945 atau bahkan mengancam atau membahayakan kelangsungan NKRI atau secara ideologis dan teritorial bertentangan dengan NKRI, bagaimana UUPA, dan undang-undang Islam lain yang disahkan DPR itu harus dilihat? Demi keadilan, bukankah kita harus melihatnya dalam kacamata yang sama?

Bersediakah kita melihat bahwa UUPA atau undang-undang tentang zakat, infak, dan sedekah dalam konteks membahayakan NKRI? Sebaliknya, para pelopor ? perda syariah ? yang sebagian besar justru bukan para aktivis partai Islam hendaknya menahan diri untuk tidak menonjolkan simbol.

Jika "perda syariah" itu (hanya) sibuk mengatur soal baju, lama waktu baca Alquran, atau keharusan salat berjamaah, hal tersebut justru mereduksi makna syariat dalam kehidupan muslim. Jika itu yang dilakukan, sebenarnya ? perda syariah? yang seperti itu bertentangan dengan trademark ?Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam?.

Mestinya, tanpa harus menciptakan hal-hal yang tidak perlu, para pembuat perda itu merumuskan peraturan yang dengan semangat prinsip dan etika Islam untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, memerangi kebodohan, dan membuat masyarakat lebih mampu mengarungi kehidupan sosial-ekonomi dan politik yang masih serbatidak pasti ini.

Apa yang disebut dengan "perda syariah" mestinya diuji dari segi isi, kepatutan, dan kelayakannya. Bukan dari sifat simbolik yang menyertainya, terlebih jika hal tersebut terkait dengan bias ideologis dan politis yang ada dalam sejarah kita.

Bisa saja sebuah daerah membikin perda yang isinya adalah keharusan untuk memperkuat cinta Tanah Air, sebab cinta Tanah Air itu bagian dari iman.Tanpa memakai kata sifat syariah, perda seperi ini oleh sebagian orang pasti akan dilihat sebagai perda syariah.

Pengaitan, secara sadar atau tidak sadar, perda syariah dengan perlawanan atau pertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 hanya akan membuka stigma lama yang sudah secara susah payah kita usahakan untuk selesai?? meski belum tuntas.

Membuka stigma sejarah lama, yang mempertentangkan Islam dengan Pancasila, inilah sebenarnya yang bisa mengancam kelangsungan NKRI.(*)

*) Prof. Dr. Bahtiar Effendy, adalah Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta


Sumber : Okezone

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD