Sabtu, 28 Juni 2008

UU No 6 Tahun 1954 TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Walaupun sudah obsolet, UU No 6 Tahun 1954 TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT menjadi pedoman dalam penerapan Hak Angket tentang BBM yang baru-baru ini telah ditetapkan dan akan segera dibentuk pansusnya. Sungguh banyak Peraturan perundang-undangan yang telah ketinggalan Zaman alias obsolet di negeri ini, akan tetapi tidak sedikit pula peraturan perundang-undangan baru yang dihasilkan pertahun. Konsideran UU No 6 Tahun 1954 TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT masih mengacu pada pasal 70 dan pasal 90 ayat 2 jo. 89 Undang-undang Dasar Se-mentara Republik Indonesia

UU No 6 Tahun 1954

1 komentar:

SYARIAH FOR MUSLIMAH mengatakan...

Assalamu'alaikum Bu Nur

ini ada klip profil PBB saya cuplik dari Bulan Bintang Media di http://bulanbintang.wordpress.com

untuk klipnya bisa diakses di :
http://www.youtube.com/watch?v=ZtvRVgLAxPQ

terimakasih dan wassalam

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD