Walaupun sudah obsolet, UU No 6 Tahun 1954 TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT menjadi pedoman dalam penerapan Hak Angket tentang BBM yang baru-baru ini telah ditetapkan dan akan segera dibentuk pansusnya. Sungguh banyak Peraturan perundang-undangan yang telah ketinggalan Zaman alias obsolet di negeri ini, akan tetapi tidak sedikit pula peraturan perundang-undangan baru yang dihasilkan pertahun. Konsideran UU No 6 Tahun 1954 TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT masih mengacu pada pasal 70 dan pasal 90 ayat 2 jo. 89 Undang-undang Dasar Se-mentara Republik Indonesia
UU No 6 Tahun 1954
UU No 6 Tahun 1954
1 komentar:
Assalamu'alaikum Bu Nur
ini ada klip profil PBB saya cuplik dari Bulan Bintang Media di http://bulanbintang.wordpress.com
untuk klipnya bisa diakses di :
http://www.youtube.com/watch?v=ZtvRVgLAxPQ
terimakasih dan wassalam
Posting Komentar