Kepala Sub Bagian Publikasi Humas
BKN Petrus Sujendro menjelaskan bahwa Kepala BKN mempunyai kewenangan
korektif atas pelanggaran pengangkatan dalam jabatan YANG TIDAK MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. “Korektif dalam hal ini bisa
berupa teguran hingga pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan
atau pemberhentian dari jabatan struktural yang tidak sesuai,” jelas
Petrus Sujendro. Namun demikian, Petrus menambahkan bahwa BKN tidak bisa
tahu apabila tidak ada pengaduan serta bukti-bukti yang lengkap atas
pelanggaran tersebut. Oleh karenanya, Petrus mengharapkan kerjasama
semua pihak untuk dapat melaporkan pelanggaran pengangkatan dalam
jabatan beserta bukti-bukti sehingga dapat ditindaklanjuti. Pengaduan
tersebut dapat dilayangkan kepada Kepala BKN cq. Deputi Dalpeg.
Kewenangan korektif atas pelanggaran
pengangkatan dalam jabatan yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan diatur dalam SURAT BKN K26-30/V.201-1/99
TTG PENCABUTAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
STRUKTURAL SETINGKAT LEBIH TINGGI, YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Peraturan terkait :
Peraturan terkait :
- PP NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL Download ==> DIUBAH DENGAN PP 13 TAHUN 2002 Download
- PERATURAN KEPALA BKN No. 13 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL Bag. 1 Batang Tubuh; Bag. 2 Lampiran
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 43/KEP/2001 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Standar kompetensi jabatan struktural kep_bkn_43_2001
- SURAT BKN K26-30/V.201-1/99 TTG PENCABUTAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL SETINGKAT LEBIH TINGGI, YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar