Minggu, 28 Maret 2010

Langkah Jibaku Susno Duadji

Oleh : Ikrar Nusa Bhakti

MATANYA sipit dan sering berkedip, bak menggambarkan orang yang sulit ditebak pikiran dan langkahnya. Tutur katanya lembut tapi lepas bagaikan tanpa beban. Pangkatnya pun tak tanggung-tanggung, Komisaris Jenderal Polisi. Itulah Susno Duadji yang terus menjadi “news maker.”

Elan baru kini sedang melanda Polri. Jika dulu segalanya serba tertutup rapat dan amat rahasia, kini seorang jenderal polisi berbintang tiga pun berani buka mulut mengungkap kebrobokan institusinya sendiri.

Positif atau negatif langkah Susno tergantung dari mana kita memandangnya. Namun yang pasti, Susno Duadji sedang berjibaku (berani mati) untuk mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya benar.

Tiupan terompetnya soal ada yang tak beres di tubuh Polri sungguh menggetarkan kalbu, baik bagi para pendukungnya maupun mereka yang anti. Sebagian besar orang tentunya menyambut baik langkah-langkah berani Susno Duadji. Sebuah langkah besar memang harus diambil, jika kita ingin reformasi dalam tubuh Polri bergerak positif.

Susno adalah pembuat berita (news maker) saat persoalan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeruak di 2009 lalu. Ucapannya mengenai “Cicak (KPK) koq mau melawan Buaya (polisi)” menimbulkan kontroversi. Saat itu, tidak sedikit pihak yang sebal dan benci pada dirinya. Tapi setelah itu, Susno justru menjadi “pembela kebenaran.”

Upaya Susno untuk membongkar aib di tubuh Polri berawal ketika secara mengejutkan ia justru menjadi saksi yang meringankan bagi Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang dituduh menjadi dalang pembunuh Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putera Banjaran.

Susno juga bicara blak-blakan dalam setiap acara rapat kerja dengan DPR-RI yang terkait dengan posisinya dulu sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Kini, ucapannya soal ada Mafia Kasus di tubuh Polri membuat mata kita terbelalak, kaget dan tak percaya.

Langkahnya untuk bicara apa adanya dalam acara Kick Andy di Metro TV bulan lalu, menambah daftar “dosa” Susno di mata kolega dan institusinya. Apalagi setelah ia menerbitkan berbagai testimoninya dalam buku berjudul Bukan Testimoni Susno (BTS).

Tapi, bagaimana kita menilai Susno Duadji? Apakah ia seorang yang jujur memihak kebenaran, ataukah seorang yang sedang sakit hati karena dicopot dari jabatannya setelah isu dirinya terlibat sebagai mediator salah satu aliran dana Bank Century.

Ada yang menduga Susno membongkar semua itu karena gagal menjadi Waka Polri. Susno kini memang perwira tinggi berbintang tiga Polri tanpa posisi jabatan. Ada juga yang menduga Susno bukan saja ingin menjadi Waka Polri melainkan Kapolri atau Ketua KPK.

Secara akal sehat, dua jabatan penting itu hampir-hampir tidak mungkin ia raih karena Susno pasti dipandang sebagai orang yang tidak dapat menutup rapat-rapat rahasia jabatan.

Orang yang akan mendudukkannya sebagai Kapolri atau Ketua KPK tentunya khawatir Susno akan “bernyanyi” lagi jika ia diperintahkan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hati nuraninya.

Hari Selasa, 23 Maret 2010, Susno Duadji resmi menjadi tersangka karena dianggap melakukan fitnah terhadap dua perwira tinggi Polri berbintang satu yang dituduhnya sebagai Makelar Kasus penggelapan pajak senilai Rp 24,6 Milyar.

Di mata Susno Duadji, seperti diutarakannya dalam wawancara dengan Radio Trijaya FM, Rabu, 24 Maret 2010, ia menjadi tersangka mungkin karena ia dianggap mencemarkan nama baik orang, nama baik institusi Polri dan menjadi pembuat masalah di tubuh Polri. Namun, penentuan dirinya sebagai tersangka merupakan langkah positif. Kita ingin kasus Susno diadili seadil-adilnya.

Apakah ia seorang “problems maker” atau “hero”, pengadilanlah yang akan membuktikan, asalkan prosesnya benar-benar transparan, terbuka untuk diketahui masyarakat dan akuntabel. Kita tidak ingin kasus Susno diselesaikan atasan hukum (Ankum) yang bersangkutan, yakni Kapolri. Kita juga tak ingin Polri mengajukan Susno ke semacam Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Tegaknya hukum di negeri ini antara lain juga tergantung pada Polri. Jika ada kebobrokan di tubuh Polri, sulit pula penegakan hukum dilaksanakan secara baik.

Ingatan kita melambung jauh saat Letjen TNI Prabowo Subianto dicopot dari dinas aktif militer setelah DKP memutuskan ia bersalah karena memerintahkan penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1997/1998. Prabowo saat itu tidak dapat membela diri karena tidak ada pengadilan militer untuknya.

Kasus Susno tidak boleh mengulang kasus Prabowo yang hanya diselesaikan secara internal melalui DKP. Seberapa berat pun kesalahan seorang perwira tinggi, ia harus mendapatkan keadilan hukum.

Akankah Susno Duadji mendapatkan keadilan hukum, kita lihat nanti di pengadilan. Jika ia ternyata terbukti memfitnah, ia harus mendapatkan ganjaran yang setimpal. Sebaliknya, jika ternyata yang diucapkan selama ini benar adanya, orang-orang yang dituduhnya tersebut yang sepatutnya masuk penjara. Citra Polri kini dipertaruhkan. [mdr]

Sumber : Inilah.com

Minggu, 28 Februari 2010

Moratorium Politik Century


Oleh : Im Sumarsono

Demokrasi liberal masa pemerintahan Soekarno, pernah memasuk masa paling dekonstruktif. Selama 8 tahun, terjadi pergantian kabinet sampai sebelas kali. Pemerintahan jatuh-bangun. Yang paling lama cuma Kabinet Djuanda, sekitar 23 bulan. Sisanya, ada yang bertahan cuma dua bulan.

Tahun 1959, Soekarno pun membubarkan Konstituante. Sistem pemerintahan berubah dari Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin. Konstitusi dikembalikan ladi menjadi: kembali ke Undang-undang Dasar 1945.

Saat itulah muncul istilah Moratorium Politik. Di mana, Presiden Soekarno berusaha melakukan pendinginan situasi politik melalui akomodasi politik terhadap hampir 55 partai di Indonesia.

Hasilnya, mengejutkan!

Di masa pemerintahan Soekarno pernah muncul Kabinet 100 Menteri. Oleh lawan-lawan politiknya, Kabinet ini kemudian diolok-olok sebagai Kabinet Kurawa -sekelompok tokoh antagonis dalam babad Mahabarata.

Tentu saja, Indonesia saat itu memasuki fase terseok-seok. Angka kemiskinan meningkat. Pembangunan tak bergerak, kecuali beberapa proyek Mercusuar yang dibangun untuk kepentingan politik luar negeri Soekarno. Utang luar negeri juga makin menebal.

Maka, konflik politik yang mengarah pada perebutan kekuasaan pun terjadi. Meletuslah Gerakan 30 September 1965, dan Republik Indonesia pun berganti sejarah!

Moratorium atau pendinginan politik, beberapa kali digunakan sebagai solusi saat ketegangan politik terjadi. Yang paling sering dilakukan adalah mengakomodasi kekuasaan, sebagai instrumen moratoruium.

Masalahnya, sejarah mencatat bahwa konflik politik selalu bersifat permanen!

Akomodasi representasi kekuatan politik sebagai suatu proses moratory, tak juga menyelesaikan masalah. Kabinet jatuh-bangun. Dan itu menjadi biaya politik yang harus dibayar begitu mahal!

Masa pemerintahan Soeharto, pendinginan politik dilakukan dengan cara lain: pembekuan! Potensi konflik dipadamkan dengan dua instrumen negara: alat kekuasaan dan alat ideologi.

Yang pertama dengan menggunakan tentara, birokrasi dan undang-undang. Kedua, melalui partai politik, media dan semua intrumen publik. Kekuasaan Orde Baru tak mengenal moratory.

Efeknya stabilitas semua lini terjaga. Tapi, pelanggaran hak mendasar manusia banyak terjadi. Dan, konflik politik kian mengental dan terbangun dalam sebuah gerakan penggulingan kekuasaan yang massif.

Ini, berbeda dengan pemerintahan Soekarno yang terguling karena gerakan elitis. Rezim Soeharto terguling karena karena gerakan massa, Soekarno terguling karena gerakan elit politiknya.

Tentu saja, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, tidak sama dengan pemerintahan Soekarno. Apalagi Soeharto. Berbeda sama sekali!

Pemerintahan Susilo (paling tidak) terbangun melalui dua proses pendewasaan politik yang sangat berbeda dengan dua pemerintahan legendaris Indonesia sebelumnya: Soekarno dan Soeharto.

Pemerintahan Yudhoyono (dengan asumsi Kalla-Boediono benar-benar berfungsi sebagai Wapres), lahir melalui proses euphoria politik dan politik pencitraan (political branding).

Perjalanan lima tahun pertama, hampir mulus. Tak banyak konflik politik terjadi. Dua kekuatan besar terjaga, yaitu kekuatan ideologis dan kekuatan pragmatis.

Problem muncul justru di 100 hari pemerintahan lima tahun kedua. Pergantian komposisi kabinet dan pemerintahan, membuat elit politik bergerak cepat melakukan tekanan politik. Muncullah skandal Bank Century.

Semula pergerakannya wajar. Sampai kemudian, tiga bulan perjalanan Pansus, makin jelas apa sebenarnya yang terjadi. Bahwa, Pansus skandal Century bukan cuma mengungkap kejahatan perbankan. Juga, bukan cuma menelusuri aliran dana.

Hiruk-pikuk pandangan akhir Fraksi jelas menunjukkan telah terjadi perubahan geo-politik pasca Pilpres. Pasangan Yudhoyono-Boediono yang memenangi 62 persen suara, telah tereduksi secara politik dalam urusan bagi-hasil kekuasaan.

Lihat saja, skandal Century bukan lagi bicara soal siapa penggarong uang negara. Tapi, makin mengental kepada pilihan kocok-ulang hasil kekuasan: siapa yang akan diganti, siapa yang mengganti, bagaimana caranya mengganti?

Semua fraksi sepakat bahwa ada penyimpangan dalam skandal Century. Yang justru tidak ada kesepakatan di antara fraksi adalah: kesimpulan dan siapa yang bertanggungjawab dalam skandal ini?

Pertarungan politik telah dimulai!

Partai-partai melalui "alat-alat politiknya" di DPR, unjuk kekuatan. Yang koalisi atau non-koalisi, sama-sama unjuk gigi. Representasi suara di parlemen tak jadi ukuran. Politik telah menemukan konfliknya. Dan, luka karena konflik politik, bersifat permanen!

Sulit untuk tidak mengatakan, motif politik di balik tekanan ini adalah dendam. Dendam karena kalah bertarung, dendam karena bagi hasil kekuasaan yang tak merata, atau juga dendam karena tergusur dari kekuasaan.

Jadi, tanpa moratorium politik, pemerintahan Yudhoyono-Boediono sangat sulit melanjutkan pekerjaan. Kalaupun bisa, langkahnya terseok-seok.

Sejarah sudah membuktikan, 11 kabinet yang pernah dibentuk masa pemerintahan Soekarno, bukanlah kabinet sembarangan. Mereka tokoh-tokoh besar yang membangun fundamen republik ini. Ada Hatta, peletak dasar ekonomi kerakyatan.

Ada Syahrir, Si Kancil ahli diplomasi yang menyamakan derajat kebangsaan Indonesia sama di mata dunia. Ada Natsir, peletak dasar politik Islam modern Indonesia. Ada Aliwongso. Ada Djuanda.

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para tokoh yang sekarang ini berada di barisan pemerintahan Yudhoyono-Boediono, sekali lagi, tanpa moratorium politik, sulit membayangkan perjalanan pemerintahan akan berjalan baik. Ini republik sudah butuh pendinginan.

Atau, penguasa akan membiarkan ini terus menggelembung hingga kontraksi politik tak bisa dihindari. Ah, terlalu mahal biaya yang harus dibayar untuk sebuah demokrasi![*]

Sumber : http://parlemen.inilah.com/news/read/2010/02/27/369891/moratorium-politik-century-2/

http://parlemen.inilah.com/news/read/2010/02/26/369861/moratorium-politik-century-1/

Jumat, 12 Februari 2010

MENDAGRI: HONOR MUSPIDA LEGAL, "FEE" BPD ILEGAL

Jakarta, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, honor bagi para anggota muspida merupakan pemberian yang sah, sedangkan pemberian uang atau "fee" dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) bagi gubernur atau pejabat daerah lainnya adalah ilegal.

"Honor bagi muspida (musyawarah pimpinan daerah) adalah legal, tapi "fee" dari BPD merupakan tindakan yang tidak legal," kata Mendagri Gamawan Fauzi dalam wawancara jarak jauh dengan wartawan di Kantor Kemdagri Jakarta, Jumat.

Gamawan yang sedang berada di Denpasar, Bali, mengatakan hal itu terkait masih munculnya sikap pro dan kontra mengenai masalah pemberian honor bagi para anggota muspida.

Muspida di tingkat provinsi antara lain adalah gubernur, kapolda, pangdam serta kepala kejaksaan tinggi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota antara lain bupati atau wali kota, kepala kejaksaan negeri, kapolres dan komandan kodim.

Namun, kata Gamawan, ada juga daerah yang memiliki "muspida plus" yang juga mencakup tokoh ulama serta tokoh wartawan.

Gamawan yang merupakan mantan Gubernur Sumbar mengatakan, muspida telah ada sejak 1986 yang antara lain tugasnya adalah melakukan koordinasi antarinstansi untuk membahas topik-topik atau persoalan tertentu.

Karena para anggota muspida itu melakukan tugasnya di luar kegiatan-kegiatan rutin maka mereka mendapat honor.

"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan.red) selama 24 tahun tidak pernah mempermasalahkannya," kata Gamawan yang juga pernah menjadi bupati dua periode di Kabupaten Solok, Sumbar.

Ia mengatakan honor bagi anggota muspida sudah diatur dalam APBD yang disahkan mendagri.

Sementara itu, ketika ditanya tentang pemberian uang atau "fee" yang diterima pejabat daerah dari BPD setempat, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Bank Indonesa (BI) pada tahun 2006 telah mengeluarkan imbauan agar BPD-BPD tidak lagi memberikan "fee".

"Imbauan BI pada tahun 2006 adalah agar `fee` tidak dibayarkan lagi," katanya.

Ketika ditanya wartawan apakah sampai saat ini masih ada pejabat daerah yang menerima "fee" dari BPD setempat, sambil tersenyum Gamawan mengatakan, "Hampir semua BPD sudah tidak memberikan lagi. Paling-paling tinggal satu sampai dua `pemberani` yang masih menerimanya".

Gamawan mengungkapkan, untuk mengatasi "fee" bagi pimpinan daerah dari BPD seperti gubernur, maka ia memiliki wacana agar mereka ini honor sehingga tidak ada masalah dari segi hukum. Namun ia menegaskan bahwa hal itu baru sebatas wacana sehingga jangan dianggap sebagai sebuah keputusan .

Alasan tentang perlunya pemberian honor kepada pejabat daerah antara lain adalah karena BPD merupakan salah satu kas daerah yang uangnya besar sekali jumlahnya tapi kemudian pejabat daerah tidak mendapat uang tambahan, maka mereka bisa terkena "rayuan" pihak tertentu untuk menaruh uang itu di bank swasta.

"Kalau ada masalah maka uang APBD itu bisa hilang," kata Mendagri ketika menjelaskan latar belakang wacana perlunya pemberian honor kepada gubernur oleh BPD setempat karena biar bagaimana pun juga pejabat pemda adalah pembina BPD di wilayahnya.

Ia menegaskan, sampai sekarang saja sudah sekitar 130 kepala daerah yang izin pemeriksaannya sudah turun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena diduga melakukan pelanggaran. (ant)
Sumber : Sinar Harapan

DEMOKRASI GAGAL SEBARKAN KESEJAHTERAAN BAGI RAKYAT

Jakarta, Pengajar Fisipol UGM Cornelius Lay mengungkapkan perkembangan demokrasi Indonesia yang telah berjalan 10 tahun terakhir ini gagal menyebarkan kesejahteraan bagi rakyat, sehingga rakyat justru menjadi semakin sengsara.

"Indonesia ini negara penganut demokrasi terbesar ketiga di dunia. Namun ironisnya demokrasi telah berubah menjadi instrumen untuk menambah kemakmuran bagi elit politik," kata Cornelius Lay dalam Diskusi Publik "Wajah Demokrasi Indonesia", di Jakarta Media Center, Rabu.

Negara dinilainya masih setengah-setengah dalam berupaya menyejahterakan rakyat. Bukan hanya itu, negara masih memiliki pesaing dalam usaha memunculkan kesejahteraan rakyat. Saingan tersebut hadir dalam wajah rumah sakit, sekolah, dan partai yang turut serta mengemban tugas pemerintah.

"Seolah semua golongan ingin memunculkan kelebihannya masing-masing. Muhammadiyah dan orang Katolik, misalkan, bikin sekolah. Rumah sakit juga dibangun untuk menyaingi milik pemerintah," jelas Cornelius.

Cornelius menilai, selama ini di Indonesia, demokrasi tidak terjadi secara menyeluruh dalam semua lapisan masyarakat. Contohnya adalah pembuatan KTP. Hal itu tidak menunjukkan seseorang sebagai bangsa Indonesia, tetapi hanya menunjukkan seseorang berasal dari kelurahan dan kecamatan tertentu dalam sebuah kabupaten atau kota .

"Contohnya, coba saja kalau kita pegang KTP Yogyakarta, lalu kita mengajukan Askeskin ke rumah sakit di Jakarta, sudah pasti ditolak. Apa itu yang namanya demokrasi?" tutur Cornelius.

Lokalitas, kata Cornelius, harus dijadikan basis utama dalam menumbuhkan demokrasi. Masyarakat dan petinggi negeri diharapkannya untuk melupakan sementara ranah Indonesia yang terlalu besar. Sebaiknya demokrasi terlebih dahulu dimunculkan di daerah-daerah.

"Berdemokrasilah di pojok-pojok Indonesia yang menjanjikan itu," tambah Cornelius.

Menambahkan pendapat Cornelius, Direktur Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi (Demos), Antonio Pradjasto mengatakan, tidak meningkatnya kesejahteraan rakyat juga disebabkan oleh memburuknya hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

"Hal tersebut mencolok karena di satu sisi ada peningkatan kemakmuran pada segelintir orang di sisi lain mayoritas masyarakat masih tenggelam dalam kemiskinan," kata Antonio.

Demokrasi yang cocok

Antonio Pradjasto menilai parlemen belum maksimal dalam menegakkan demokrasi. Hal itu disebabkan karena parlemen tidak mengerti kepentingan publik secara menyeluruh.

"Belakangan ini mencuat isu bahwa demokrasi tidak cocok diaplikasikan di Indonesia. Menurut saya, itu hanyalah alasan para elit politik untuk mempertahankan kekuasaan mereka," tandas Antonio.

Demokrasi, kata dia, tepat diaplikasikan dimana saja karena setiap manusia di dunia memiliki hak untuk berekspresi.

Rakyat Indonesia dianggapnya membutuhkan pemerintah yang tegas dalam menjalankan negeri ini. Namun, ia juga menekankan bahwa tegas tidak sama dengan otoriter.

Rezim otoriterlah yang membuat demokrasi tidak bisa dilaksanakan dalam sebuah negara.

Pendapat-pendapat Antonio itu dilontarkannya karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya memunculkan isu akan ke mana demokrasi Indonesia dibawa. Antonio termasuk orang yang cemas akan hal ini karena dianggap isu pencarian jati diri Indonesia akan membawa Indonesia kepada rezim otoritarian. (ant)
Sumber : Sinar Harapan

Minggu, 07 Februari 2010

ICW Minta Honorarium untuk Muspida Dihapus

Jakarta - Pemberian honorarium terhadap pejabat daerah dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dinilai bertentangan dengan undang-undang dan menyebabkan pemborosan uang negara. ICW meminta praktek yang berlangsung sejak Orde Baru ini dihapuskan.

"Pemberian honorarium untuk Muspida bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 5 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," tulis ICW dalam rilisnya kepada detikcom, Minggu (7/2/2010).

Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dibenarkan menerima
penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara. Dalam pasal 8 juga ditegaskan, untuk pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan biaya penunjangan operasional yang dipergunakan untuk koodinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dan lain sebagainya.

Pemberian honorarium ini, menurut ICW juga potensial untuk disalahgunakan. Pasalnya, kepala daerah yang mempunyai kewenangan membuat regulasi bisa saja menentukan sendiri besaran honor dan siapa saja yang dapat menerima honor.

ICW lalu menunjukkan contoh kasus saat Gamawan Fauzi masih menjabat sebagai gubernur Sumbar. "SK yang dikeluarkan Gamawan saat menjabat tahun 2007 dan 2008 justru memberikan honor Muspida kepada pihak-pihak di luar yang ditentukan oleh Keppres yaitu wakil gubernur, ketua DPRD, Dan Lantamal, ketua Pengadilan Tinggi, ketua Pengadilan Agama, Ketua PTUN, Dan Lanud, dan sekretaris daerah," terang ICW dalam rilis.

Padahal dalam Kepres Nomor 10 Tahun 1986, pasal 4 disebutkan bahwa yang digolongkan sebagai Muspida hanya 4 orang yakni gubernur, Pangdam atau pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI, Kepala Kepolisian Daerah, dan Jaksa tinggi.

Selain itu, pemberian honorarium ini menurut ICW juga menyebabkan pemborosan uang negara, karena dasar hukumnya yang tidak kuat.

"Dalam kasus Sumatera Barat, SK Gubernur Gamawan yang memberikan honorarium Muspida Secara Rutin Setiap Bulan selama Tahun 2007 dan 2008 menyebabkan pemborosan Keuangan Daerah (versi BPK) Sebesar Rp 1,3 miliar," jelas ICW dalam rilis. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Jember, dan Sumatera Utara.

Pemberian honor terhadap Muspida juga dinilai ICW menimbulkan konflik kepentingan. Karena pejabat penegak hukum sudah menerima honor Muspida maka proses hukum cenderung menjadi tidak fair ketika melibatkan pejabat atau pemerintah daerah.

Gunawan Mashar - detikNews (gun/iy)

Rabu, 27 Januari 2010

'Tak Ada Untungnya Indonesia Masuk CAFTA'

NILAH.COM, Jakarta - Bagi buruh keikutsertaan Indonesia dalam lingkaran perdagangan bebas yang dikonsepkan CAFTA tidak menguntungkan. Karena lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.

"Pemerintah Indonesia harus menolak CAFTA dengan menarik diri dari perjanjian dagang tersebut," ujar Sekjen Komando Buruh Revolusioner (Kobar) Syahganda Nainggolan di Jakarta, Rabu (27/1).

Karena itu, ia mengharapkan, pemerintah harus meminta maaf kepada buruh atas ketidaksiapan Indonesia memasuki perdagangan CAFTA. "Pemerintah Indonesia harus melibatkan seluruh kekuatan Serikat Buruh dalam perundingan-perundingan yang terkait dengan perdagangan bebas," imbuhnya.

Dijelaskan Syahganda, pemerintah Indonesia juga harus melakukan langkah-langkah terukur. Itu terkait antisipasi ketidakpastian hidup kaum buruh karena perdagangan bebas melalui penguatan sitem jaminan sosial tenaga kerja Indonesia.

"Pemerintah perlu mereformasi rezim ekonomi neoliberal yang bercokol dalam kekuasaan akibat ketidakbecusan kerja mereka dalam mempersiapkan era perdagangan bebas. Serta mengutamakan kepentingan kaum buruh dalam pembangunan ekonomi nasional," tandas Syahganda.

CAFTA adalah suatu perjanjian dagang yang ditandatangani menteri-menteri negara Asean dan China pada 2004. Usulan CAFTA ini dimulai dengan proposal yang ditawarkan Hujianto (PM CHINA) pada tahun 2001 dan ditandatangani dua tahun kemudian (2004) dalam Asean Summit ke-10 di Vientiane, Lao PDR.

Dengan berlakunya CAFTA maka CEFT yang mengatur tariff masuk barang-barang ke Indonesia, Thailand, Malaysia, Brunei dan Singapore dan sebaliknya dibebaskan dari pungutan taif, pada Januari 2010 dan untuk 5 anggota Asean lainnya berlaku pada 2015. [jib]

Sumber : INILAH.COM

Selasa, 19 Januari 2010

Peliharalah Rasa Malumu!

Berbeda dengan malu dalam pengertian umum, Al-haya’, adalah malu yang didorong oleh perasaan terhina atau melanggar prinsip syariat


Hidayatullah.com--
Seorang teman, sedang memamerkan foto bersama sang kekasihnya di laman Facebook dan jejaring sosial. Foto-fotonya yang nampak mesra ditampilkan begitu sangat terbuka dan bisa dilihat atau diakses pihak lain. “Aku jika punya pacar selalu aku publish, “ujarnya suatu ketika ditanya alasannya. Padahal, mereka belum terikat sebagai pasangan suamu istri yang sah.

Suatu kali seorang pejabat tinggi di Jawa Timur pernah berangkat haji dengan rombongan besar. Bersama istri, anak, keluarga dan kerabatnya mengunjungi tanah suci, ia tanpa malu menggunakan fasilitas negara yang diambil dari pajak rakyatnya.


Di TV masyarakat sering menyaksikan, di ruangan rapat anggota DPR (DPRD) banyak yang kosong. Sebagian sering menguap karena ngantuk, bahkan ada yang tidur-tiduran. Sedih juga melihatnya. Padahal digaji besar dari uang rakyatnya, namun ia tak merasa malu disaksikan jutaan orang.

Masih di TV, seorang terdakwah koruptor kelas kakap, yang telah menilap dan merugikan uang negara masih bisa tersenyum ketika para wartawan TV menyorot wajahnya.

Di akhir zaman seperti ini, istilah malu mungkin hanya slogan. Orang yang masih memiliki rasa malu mungkin sangat langka. Yang ada justru sebaliknya. Yang dapat kita jumpai di hampir semua lapisan sosial, baik, individu, keluarga, masyarakat atau institusi sosial atau dalam hidup bernegara.

Tiap hari, kita disuguhkan dengan cerita, pemandangan dan laporan yang seolah telah menguras habis naluri dan perasaan kita.

Karyawan yang sudah memiliki pasangan suami-istri tugas berdua dengan teman sekantor, kakek melecehkan cucunya, ayah menghamili anaknya, kakak bersingkuh dengan adik iparnya, Bupati atau mantan ketua organisasi besar melakukan korupsi, anak-anak para pejabat mabuk harta ketika orantuanya sedang berkuasa, para penegak hukumnya mudah disuap, semua telah ada nyata di depan mata kita.

Boleh dikata, kejahatan moral berjalan secara sistematis dari kamar-kamar keluarga hingga ke ruang-ruang Istana.

***

Rasa malu (al haya’) dalam Islam adalah salah satu cabang iman. Dalam sebuah hadits Rasulullah Muhammad mengatakan, “Iman memiliki lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling tinggi adalah perkataan 'La ilaha illallah' (tauhid), dan yang paling rendah adalah menyingkirkan duri (gangguan) dari jalan. Dan malu adalah salah satu cabang iman." [HR. Bukhari, Muslim]

Dari sa’id bin Zaid ra bahwa seorang lelaki berkata: “Wahai Rasulullah berilah aku wasiat. Rasulullah saw bersabda: "Aku berwasiat kepadamu agar kamu malu kepada Allah sebagaimana engkau malu kepada seorang lelaki shaleh dari kaummu”. [Al-Zuhd, Imam Ahmad hal: 46 dan Al-Syu’ab karangan Al-Baihaqi : 6/145-146 no: 7738]

Al-haya’, sangat berbeda dengan pengertian malu dalam kamus umum atau kamus psikologi yang mengambil istilah dari Barat, di mana mengartikan malu sebagai sesuatu rasa bersalah.

Al-haya’ adalah malu yang didorong oleh rasa hormat dan segan terhadap sesuatu yang dipandang dapat membuat dirinya terhina atau melanggar prinsip syariat. Jika seseorang hendak melakukan sesuatu perbuatan tetapi kemudian mengurungkan niatnya karena terdapat akibat jelek yang bisa menurunkan harkat dirinya dimata orang yang dihormati, maka dia telah memiliki sifat Al-haya’.

Dalam Islam, rasa malu termasuk dalam katagori akhlaq mahmudah (akhlaq terpuji). Karena itulah Nabi mengatakan, malu adalah sebagian dari iman. Rasulullah mengatakan, “Seseorang tidak akan mencuri bila ia beriman, tidak akan berzina bila ia beriman.” Bahkan Rasulullah juga menjelaskan qalilul haya’ (sedikit dan kurangnya malu), menyebabkan nilai ibadah menjadi hilang dan hapus.

Dalam kajian akidah-akhlaq malu itu dibagi tiga. Pertama, malu terhadap diri sendiri. Merasa malu bila tidak menjalankan perintah dan tidak menjauhi larangan Allah swt. Kedua, malu terhadap masyarakat. Merasa malu bila melakukan kemaksiatan atau kemungkaran. Ketiga, malu kepada Allah. Di manapun kita berada, kita malu tidak menaati-Nya. Sebab di manapun semua kita yakin Allah pasti melihat dan mengawasi hamba-Nya.

Dr. Amin Abdullah Asy-Syaqawy dalam kitabnya “Al-Haya’ ” (Rasa Malu) mengatakan, di antara sifat terpuji yang diseru oleh syara’ adalah sifat malu.

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata: “Dan akhlak malu ini termasuk akhlak yang paling baik mulia, agung., lebih banyak manfaatanya, sifat ini merupakan sifat khsusus bagi kemanusiaan, maka orang yang tidak memiliki rasa malu berarti tidak ada bagi dirinya sifat kemanusiaan kecuali dagingnya, darahnya dan bentuk fisiknya. Selain itu, dia tidak memiliki kebaikan apapun, dan kalaulah bukan karena sifat ini, yaitu rasa malu maka tamu tidak akan dihormati, janji tidak ditepati, amanah tidak ditunaikan dan kebutuhan seseorang tidak akan pernah terpenuhi, serta seseorang tidak akan berusaha mencari sifat-sifat yang baik untuk dikerjakan dan sifat-sifat yang buruk untuk dijauhi, aurat tidak akan ditutup dan seseorang tidak akan tercegah dari perbuatan mesum, sebab faktor utama yang mendorong seseorang melakukan hal ini baik faktor agama, yaitu dengan mengharapkan balasan dan akibat yang baik (dari sifat yang mulia ini) atau faktor duniawi yaitu perasaan malu orang yang melakukan keburukan terhadap sesama makhluk. Sunnguh telah jelas bahwa kalaulah bukan karena rasa malu terhadap Allah, Al-Khalik dan sesama makhluk maka pelakunya maka kebaikan tidak akan pernah tersentuh dan keburukan tidak akan pernah dijauhi…..dan setererusnya.” [Dikutip dari kitab Al-Haya’ Dr. Amin Abdullah Asy-Syaqawy, dari Darus sa’adah, Ibnul Qoyyim halaman: 277 di kitab: Nudhratun Na’im: 5/1802]

Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda: "Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang menampakkan kemaksiatannya, termasuk menampakkan kemaksiatan adalah bahwa seseorang berbuat mesum pada waktu malamnya lalu pada waktu paginya padahal Allah telah menutupi kemaksiatannya, namun dia mengatakan: Wahai fulan tadi malam aku telah berbuat ini dan ini, kemaksiatannya telah ditutupi oleh Allah lalu pada waktu pagi dia menyingkap apa yang telah disembunyikan oleh Allah”. [Shahih Bukhari]

Mereka ini mendapatkan bagian dari apa yang disebutkan oleh firman Allah swt:

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.” [QS. Al-Nur: 19]

Jenis Malu

Dalam kitab “Madarijus Saalikin”, Ibnul Qayyim membagi malu menjadi 10 kriteria malu. Pertama, malu karena berbuat salah, sebagaimana malunya Nabi Adam As yang melarikan diri dari surga, seraya ditegur oleh Allah SWT: "Mengapa engkau lari dari-Ku wahai Adam?" Adam kemudian menjawab: "Tidak wahai Rabbi, hanya aku malu terhadap Engkau."

Kedua, malu karena keterbatasan diri seperti malunya para malaikat yang senantiasa bertasbih siang dan malam. Pada hari kiamat mereka berkata: "Maha suci Engkau, kami tidak menyembah kepeda-Mu sebenar-benarnya."

Ketiga, malu karena ma'rifah yang mendalam kepada Allah SWT karena keagungan Allah SWT atas seorang hamba seperti malunya Nabi Nuh As ditegor Allah karena meminta keselamatan anaknya yang kafir.

Keempat, malu karena kehalusan budi, seperti malu Rasulullah Saw kepada para Sahabat dalam walimahnya dengan Zainab.

Kelima, malu karena kesopanan, seperti Ali bin Thalib malu bertanya kepada Rasulullah tentang hukum madzi.

Keenam, malu karena merasa hina kepada Allah SWT, seperti malunya para Rasul ulul azhmi untuk meminta syafaat kubra di padang mahsyar karena kebijakan / kesalahan yang pernah diperbuatnya.

Ketujuh, malu karena cinta kepada Allah SWT, bahkan ketika sendirian tidak ada seorangpun, sehingga ia selalu melakukan muraqabah, seperti kisah Nabi Musa As untuk tidak mandi dalam keadaan telanjang.

Kedelapan, malu karena 'ubudiyah yang bercampur antara cinta, harap, dan takut. Seorang hamba akan malu karena yang disembahnya terlalu Agung padahal dirinya terlalu hina, sehingga mendorongnya untuk selalu ibadah.

Kesembilan, malu karena kemulian seorang hamba yang wara' dan muru'ah sehingga biarpun ia telah memberi dan berkorban dengan mengeluarkan sesuatu yang baik, toh ia masih marasa malu kerena kemuliaan dirinya. Seperti malunya Umar bin Khattab melihat kedermawanan Abu Bakar.

Kesepuluh, malu terhadap diri sendiri karena keagungan jiwa seorang hamba atas keridhaan perbuatan baik dirinya dan merasa puas terhadap kekurangan orang lain. Seolah-olah mereka mempunyai dua jiwa, yang satu malu dengan yang lainnya.

Tip Menjaga Sifat Malu

Dari Abu Mas'ud Uqbah bin Amr Al Anshary Al Badry r.a dia berkata, Rasulullah SAW bersabda; “Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu perbuatlah apa yang engkau suka.” [HR Bukhori]

Hadits di atas mengisyaratkan bila rasa malu telah hilang dalam hati seseorang, maka alamat dia telah terjerumus menjadi manusia yang hilang akalnya, sehingga berbuat sesuka hatinya tanpa mengindahkan lagi aturan Allah SWT maupun kehormatan dirinya.

Di bawah ini beberapa cara agar sifat malu masih tertanam dalam diri kita.


1. Berdoa tiap saat agar Allah terus memberi hidayah dan taufiq nya. Serta berharap agar terus-menerus dalam pengawasan dan lindungan Allah

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: ''Sesungguhnya Allah yang Maha Mulia dan Maha Agung, bila berkehendak menjatuhkan seseorang maka Allah cabut dari orang itu rasa malunya. Ia hanya akan menerima kesusahan (dari orang banyak yang marah kepadanya). Melalui ungkapan kemarahan itu, hilang pulalah kepercayaan orang kepadanya.”

Mudah-mudahan diri dan keluarga kita terhindar dari tercerabutnya rahmat Allah, sehingga Allah tidak mencabut rasa malu yang kita miliki.

2. Munculkanlah setiap saat perasaan malu jika ingin melakukan hal-hal yang dilarang Allah

Rasa malu pada sesama akan mencegah seseorang dari melakukan perbuatan yang buruk dan akhlak yang hina. Sedangkan rasa malu kepada Allah akan mendorong untuk menjauhi semua larangan Allah dalam setiap kondisi dan keadaan, baik ketika bersama banyak orang ataupun saat sendiri tanpa siapa-siapa menyertai.

Hendaklah tertanam setiap saat perasaan malu kepada Allah Ta’ala, dan kalau pun sudah tidak malu kepada Allah Ta’ala, setidaknya malul kepada malaikat yang tiap saat mencatat amal pebuatan kita. Jika tidak malu kepada malaikat, malulah kepada manusia, atasn kita, teman-teman kita. Jika tidak malu kepada manusia, malulah kepada keluarga di rumah, kalau pun tidak malu kepada keluarga, maka malulah kepada diri sendiri dan hendaklah jujur bahwa apa yang dilakukannya adalah kesalahan, minimal meragukan. Namun malu yang benar, pamrihnya hanya kepada Allah, bukan pada yang lain.

3. Pupuklah iman dalam hati dan diri kita. Sebab antara iman dan rasa malu itu saling bergandengan

Nabi bersabda, الحياء و الإيمان قرنا جميعا فإذا رفع أحدهما رفع الآخر

“Rasa malu dan iman itu terikat menjadi satu. Jika yang satu hilang maka yang lain juga akan hilang.” [HR. Hakim]

4. Ingatlah kematian jikan akan melakukan maksiat

Nabi menjelaskan bahwa tanda memiliki rasa malu kepada Allah adalah menjaga anggota badan agar tidak digunakan untuk bermaksiat kepada Allah. Mengingat kematian, adalah cara tepat mencegah perbuatan maksiat.

"Hendaklah kalian malu kepada Allah Azza wajalla dengan sebenar-benarnya malu. Barangsiapa malu kepada Allah Azza wajalla dengan sebenar-benarnya malu, maka hendaklah ia menjaga kepala dan apa yang ada padanya, hendaklah ia menjaga perut dan apa yang dikandungnya, dan hendaklah ia selalu ingat kematian dan busuknya jasad. Barangsiapa menghendaki kehidupan akhirat hendaklah ia meninggalkan perhiasan dunia. Dan barangsiapa yang mengerjakan yang demikian, maka sesungguhnya ia telah malu kepada Allah Azzawajalla dengan sebenar-benarnya malu." [HR. at-Tirmidzi, Ahmad, al-Hakim].

Semoga, kita termasuk diantara segelintir manusia yang masih memilih rasa malu. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

sumber : Hidayatullah.com

Jumat, 08 Januari 2010

Merombak Pengelolaan Anggaran

BURUKNYA perencanaan dan penggunaan anggaran di negeri ini nyaris bukan kisah baru. Ia seperti penyakit menahun yang tidak sembuh-sembuh kendati sudah diketahui penyebabnya.

Begitulah yang terjadi setiap kita mendengar tidak tuntasnya penyerapan anggaran, baik oleh pemerintah pusat, lebih-lebih pemerintah daerah.

Begitu pula ketika kita menyaksikan anggaran itu amat lamban terserap dalam sepuluh bulan, lalu tiba-tiba secara cepat bisa terserap signifikan hanya dalam kurun dua bulan di akhir tahun.

Padahal, banyak yang mafhum bahwa penyerapan anggaran berarti belanja dan belanja merupakan penggerak roda perekonomian. Toh tetap saja, pengelola anggaran seolah tak mau ambil pusing.

Sudah tak berbilang ancaman sanksi pemotongan anggaran didengungkan bagi departemen, lembaga, atau pemerintah daerah yang gagal menyerap anggaran.

Tapi, angka penyerapan anggaran bergeming di level 80% sampai 90%, tidak pernah sampai 100%. Bahkan, mulai ada kegemaran di sejumlah daerah untuk menaikkan besaran sisa lebih penggunaan anggaran atau silpa.

Lalu, silpa itu dianggap sebagai prestasi dalam mendongkrak pendapatan asli daerah. Masih amat jauh untuk berharap bahwa anggaran merupakan mata rantai penting penggerak ekonomi.

Dengan mental pengelolaan yang buruk, anggaran berlebih justru bisa menjadi malapetaka baru, yakni pemanfaatan anggaran untuk kepentingan di luar hakikat penggunaan sebuah anggaran.

Itu pula yang harus dicermati menyikapi penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para menteri, pemimpin lembaga, dan gubernur, Selasa (5/1) lalu.

Penyerahan DIPA mestinya diartikan sebagai pelaksanaan anggaran secara serius melalui program kerja yang konkret dan langsung menyentuh hajat hidup masyarakat.

Selain itu, penyerahan DIPA mestinya merupakan amanah bagi pengelola anggaran untuk menggunakan dana secara jujur, transparan, dan akuntabel.

Teramat mahal ongkosnya jika amanah mengelola anggaran sebesar Rp1.047,7 triliun itu ditunaikan secara main-main, bahkan buruk. Karena itu, mesti ada parameter yang jelas soal mekanisme hukuman dan apresiasi terkait dengan pengelolaan anggaran.

Mereka yang mampu menggerakkan anggaran menjadi stimulus ekonomi dan terserap secara penuh amat berhak mendapat apresiasi berupa penambahan dana tahun berikutnya.

Sebaliknya, mereka yang hanya menumpuk anggaran dan menyimpannya di Sertifikat Bank Indonesia demi dinikmati bunganya harus menerima hukuman pemotongan anggaran tahun berikutnya.

Mekanisme itu mesti dilaksanakan secara konkret, bukan hanya menjadi aturan resmi pelengkap manajemen pemerintahan. Terlalu banyak modal yang disia-siakan akibat buruknya pengelolaan anggaran. Mulai kali ini, demi kesejahteraan rakyat, sudahi itu semua.

Sumber : MI Online

Rabu, 18 November 2009

MK Tafsir UU Pemda : Masa Jabatan Separuh Dianggap Satu Periode

MK Tafsir UU Pemda
Masa Jabatan Separuh Dianggap Satu Periode

Rabu, 18 November 2009 | 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru tentang bagaimana menghitung masa jabatan satu kali periode. Dengan mendasarkan diri pada asas proporsionalitas dan rasa keadilan, MK menyatakan, masa jabatan dihitung satu periode jika sudah dijalani setengah atau lebih.

Misalnya, untuk masa jabatan lima tahun, seorang kepala daerah yang sudah menjalani separuh (2,5 tahun) atau lebih dari masa jabatannya bisa dikategorikan sudah menjalani satu kali periode masa jabatan.

Sebaliknya, jika yang bersangkutan belum memangku jabatan selama 2,5 tahun, itu tidak dapat dihitung satu kali periode masa jabatan.

Hal tersebut terungkap dalam putusan uji materi atas Pasal 58 Huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dibacakan pada Selasa (17/11).

Putusan itu dikeluarkan atas permohonan Bupati Jembrana, Bali, I Gede Munarsa dan Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Dua pemimpin daerah lainnya, yaitu Bupati Timor Tengah Utara Gabriel Manek dan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Persoalan tersebut bermula dari keinginan para pemohon untuk kembali mengikuti pemilihan kepala daerah yang akan dilangsungkan pada 2010 (Jembrana) dan 2011 (Karimun).

Sebelum menjabat Bupati Karimun, Basirun yang semula wakil bupati terpaksa meneruskan jabatan bupati (yang berhalangan tetap) selama sembilan bulan. Cerita yang sama juga dialami oleh Bambang Dwi Hartono dan Gabriel Manek.

Bedanya, Bambang Dwi meneruskan jabatan wali kota selama 2 tahun 9 bulan, sementara Gabriel Manek hanya sembilan bulan.

Tidak adil

Dalam pertimbangannya, MK menilai, tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau lebih dari masa jabatan.

”Oleh karena itu, berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan,” ujar hakim MK.

Putusan itu dijatuhkan apalagi undang-undang tidak mengatur hal tersebut secara tegas.

MK mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau memperbaiki Pasal 58 Huruf o UU No 32/2004.

Namun, MK mengaku dituntut untuk memilih satu di antara alternatif-alternatif karena kebutuhan pelaksanaan hukum yang harus segera diisi (judge made law).

Tidak proporsional

Terkait dengan hal itu, kuasa hukum pemohon, Andi Asrun, mengkritik putusan tersebut. Menurut dia, putusan tersebut sangat tidak proporsional dan bertentangan dengan asas masa jabatan.

”Suatu masa jabatan ditetapkan lima tahun, maka harus lima tahun. Tidak ada pilihan lain,” ujar Asrun.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyarankan Wali Kota Surabaya untuk meminta pendapat hukum ke Mahkamah Agung mengenai definisi masa jabatan. MA, lanjutnya, dapat memberikan definisi soal itu.

”Putusan ini mengandung inkonsistensi dan melanggar keadilan,” kata Asrun. (ana)

Sumber : Kompas

Sabtu, 14 November 2009

Cicak vs Buaya: Yang Mencuat, Yang Tenggelam

(berpolitik.com): Kasus Bibit-Chandra (cicak versus buaya) sudah seminggu lebih menjadi headline sejumlah media massa nasional. Tak sekadar jadi headline, media memberi intensitas yang tinggi. Ada grafik. Ada foto. Ada berita-berita terkait. Tak ketinggalan tajuk dan artikel tentang soal yang sama.

Tone beritanya tak sulit diduga: negatif terhadap aparat hukum, utamanya yang kena bidik adalah kepolisian. Mereka yang menunjukkan simpati kepada polisi tak ayal kena getahnya juga..

Komisi III DPR adalah contoh sempurna. Membiarkan raker jadi ajang pembelaan polisi membuat mereka menuai celaan.Dari stempel 'Humas Polisi', Hilang kekritisannya hingga sangkaan pun mengalir.

Salah satunya sangkaan itu adalah bahwa DPR memang tak nyaman dengan KPK. Maklum, pada periode lalu, banyak wakil rakyat jadi narapidana. Yang lebih serem dan lengkap dengan siapa aktor yang berada di belakang layar terkait sikap Komisi III juga beredar.

Karena polisi tampaknya keukeuh dengan sikapnya sendiri, pemerintah pun mulai kecipratan noda. SBY selaku atasan kepolisian menuai kritikan nan tajam. Karena Komisi III begitu antusias terhadap polisi, citra DPR secara kelembagaan pun kian terbenam.

Bila DPR dan SBY terkena imbas negatifnya, ada sejumlah isu penting yang mendapat berkah (malapetaka). Hal ini benar-benar tergantung siapa yang melihatnya.

Sebut saja kasus dugaan suap kepada anggota DPR terkait pemilihan Deputi BI yang akhirnya dimenangkan Miranda Gultom. Di waktu lampau, kesaksian Agus Condro (politisi PDIP) telah membuat 'sibuk' banyak pihak dan memeriahkan media massa.

Rupanya, kasus ini masih terus didalami KPK. Miranda sudah dua kali datang. Media memang memberitakannya, tapi nyaris tak ada blow up lagi. Bantahan Miranda dan Tjahjo Kumolo melenggang tanpa sanggahan.

Dalam sepekan ini juga ada isu terkait revisi pilkada. Usulan pilkada serentak makin kecang digulirkan. Meski baru akan berlangsung secepat-cepatnya pada 2011, tak banyak mendapat perhatian.

Padahal, kalau ini terwujud, banyak kepala daerah bakal lungsur sebelum waktunya. Apalagi kalau kemudian wacananya melebar ke pembagian pemilu: pemilu lokal dan nasional. Jika dilaksanakan, anggota DPRD juga bakal dimundurkan sebelum waktunya. Pergolakan bakal terjadi di tingkat lokal, sepertinya. Dan, beruntung, media tak meliriknya sebagai calon berita 'panas'.

Dan, tentu saja, juga ada program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono. Meski masih terberitakan, fokus publik tidak terlalu mengarah pada hal ini. Padahal, lazimnya, isu program 100 hari lumayan 'seksi' untuk mengomentari pemerintah secara pedas.

Kalau ada isu yang terkesan diabaikan, ada pula yang coba-coba terus dibangkitkan. Yakni, menyambungkan kasus Century dengan perseteruan cicak versus buaya ini. Kasus Century mau diplot sebagai biang kisruh polisi versus KPK.

Dalam hal mengulas sebuah isu, media sengaja atau tidak selalu meminggirkan beberapa fakta. Dalam urusan cicak versus buaya, media sepertinya enggan melakukan pemilahan.

Sebagaian pihak memang mendukung KPK sebagai institusi, tapi tak mau terlalu jauh hingga mendukung individu. keprihatinan dan perjuangan mereka adalah untuk memastikan KPK tak dilemahkan. Tapi, oleh media, ini digelondongkan semuanya sebagai barisan pendukung Bibit-Chandra. Mungkin untuk mudahnya, media mengabaikan saja fakta kecil ini.

Persis di seberangnya, tak semua polisi dikabarkan "happy" dengan situasi ini. Tapi, suara lain di kepolisian sepertinya enggan diendus dan diwacanakan. Akibatnya, seolah-olah polisi sudah satu sikap pula.

Keengganan atau kegagalan mengendus ini tentu saja punya implikasi yang serius. Hm...
Sumber : berpolitik.com

Jumat, 09 Oktober 2009

Mendukung Keotoriteran SBY


Jumat, 9 Oktober 2009 | 03:10 WIB

Oleh SUJIWO TEJO

Sebentar lagi dikukuhkan penguasa periode 2009 sampai direncanakan 2014. Banyak yang waswas, SBY nanti akan memimpin tanpa oposisi. Mereka berandai-andai, dukungan yang sama sekali tanpa pembantah kelak akan memaksa SBY memegang tampuk kekuasaan secara otoriter.

Penulis sebaliknya justru mendukung keotoriteran SBY sejauh ia kembali teguh memegang nilai-nilai yang sekarang mungkin telah kita anggap basi, kedaluwarsa, dan tidak ”seksi”: Pancasila. Tanpa keteguhan SBY kepada Pancasila, dasar negara yang kini tidak saja kita anggap kedaluwarsa tetapi malah kita tertawakan, totalitas dukungan kepada SBY sesungguhnya justru menjadi perangkap.

SBY diperosokkan menjadi tumbal kehancuran Nusantara. Dasar pikiran kaum penjebak masuk akal. Negeri ini memang harus dibiarkan hancur lebih dahulu untuk bangkit dan jaya memasuki babak baru Nusantara setelah tahun 2012.

Titik jumpa

Jalur ilmiah dan nirilmiah seakan mencapai titik jumpa dalam menjelaskan kebangkitan Nusantara itu. Buku Prof Arysio Nunes dos Santos, Atlantis: The Lost Continent Finally Found (2005), menunjukkan bahwa kerajaan Atlantik yang pernah berjaya dan sampai sekarang masih misterius bisa jadi tempatnya tidak di mana-mana, melainkan, ya, Nusantara ini. Temuan pakar asal Amerika Latin itu seakan memperkukuh studi selama kurang lebih 30 tahun Denys Lombard dalam Nusa Jawa: Silang Budaya.

Antropologiman Perancis itu menggarisbawahi lebih rinci dan meyakinkan suatu hal yang sebenarnya sama-sama kita sudah tahu sejak di bangku sekolah. Yaitu, tentang betapa istimewa kedudukan Nusantara dulu maupun—seharusnya—nanti. Lalu, para sejarawan banyak yang bilang bahwa setiap tempat punya periode atau siklus sejarahnya sendiri. Nusantara menurut mereka berperiode 700 tahunan.

Seputar tahun 2012 adalah 700 tahun setelah jaya Majapahit dan dua kali 700 tahun setelah jaya Sriwijaya. Rekan-rekan dari dunia paranormal sudah banyak berkasak-kusuk: rentang 2012 ke 2016 adalah tahun-tahun yang patut diramalkan sebagai pemunculan kembali Sabdo Palon- Noyo Genggong. Dalam ramalan Jayabaya disebutkan bahwa sirna Sabdo Palon-Noyo Genggong akan menandai runtuh Majapahit dan kelak Nusantara meraih jayanya kembali sekembali pasangan misterius Sabdo Palon- Noyo Genggong.

”Kalatida” dan ”Kalabendu”

Titik temu jalur ilmiah dan nirilmiah itu bisa dipadukan juga dengan dasar pikiran ramalan Ronggowarsito. Pujangga keraton Surakarta ini membuat siklus tiga zaman. Urutan ketiga adalah zaman kekacauan pribadi, Kalatida, zaman kekacauan pribadi yang memuncak menjadi kekacauan kolektif, Kalabendu, lalu ketenteraman, Kalasuba. Algoritmanya cocok dengan prinsip chaos dalam fisika modern, temuan 1,5 abad berikutnya.

Bahwa chaos akan terdorong ke arah chaos lebih lanjut sampai pada akhirnya ke puncak chaos, Kalabendu karena hanya di dalam Kalabendu-lah terkandung energi internal mendorong keadaan kembali normal. Ekstremnya, bisa dikatakan bahwa tak perlu campur tangan eksternal buat mengembalikan Kalabendu kepada Kalasuba.

Mudah dipahami ketotaliteran SBY nantinya, yang melebihi ketotaliteran Soeharto, akan dipakai para oknum mendorong keadaan Kalatida ke Kalabendu. Soeharto cuma memegang angkatan bersenjata dan Golkar melalui pemilu yang terkesan tak demokratis. Bayangkan, SBY memegang angkatan bersenjata, kepolisian, dan seluruh partai melalui pemilu yang terkesan demokratis.

Pada Kalabendu itu nanti akan muncul energi internal membalik sejarah kepada seputar tahun 2012. Kalau dipas-paskan dengan ramalan suku Maya yang pernah hidup di selatan Meksiko dan prediksi mereka mengguncang dunia ilmiah tahun lalu, bahwa akan terjadi kebangkitan besar di dunia pada 21 Desember 2012, berarti, ya, saat itulah tampil pemimpin agung pengusung babak baru Nusantara, babak Kalasuba.

”Kalasuba”

Dengan dukungan mutlak dan mau tak mau berarti kekuasaan di satu tangan, SBY sesungguhnya bisa berbalik menjebak kaum penjebak. Kaum penjebak menjerumuskan SBY menjadi faktor akseleratif peningkatan Kalatida ke Kalabendu. Namun, pada saat yang sama, dengan keotoriterannya, SBY dapat ”menyihir” diri sendiri menjadi energi internal pembalikan Kalabendu menjadi Kalasuba.

Dengan keotoriterannya, SBY bisa menjadikan diri sebagai teladan yang wajib dicontoh dalam menafsirkan maupun melaksanakan Pancasila yang belakangan ini telah kita anggap basi.

Pancasila

Sekadar usul yang mungkin bisa dipertimbangkan, berikut adalah tafsir Pancasila atas dasar Hasta Brata dari tradisi wayang, tradisi yang oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia.

Ketuhanan Yang Maha Esa berarti seluruh warga, terutama para pemimpinnya, lebih-lebih pemimpin puncaknya, yakni kepala negara, harus suwung. Suwung itu zero, tetapi bukan empty. Pemimpin hanya melekat kepada Tuhan. Ia tidak melekat kepada yang lain, termasuk pada harta benda miliknya. Pemimpin boleh kaya dan berkuasa (berisi), tetapi tak boleh punya kemelekatan pada harta-benda dan kekuasaan tersebut (kosong).

Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti manakala kemaslahatan bersama dunia membutuhkan harta benda dan kekuasaannya, pemimpin—terutama pemimpin tertinggi—yang telah suwung harus merelakannya. Ini bagai Prabu Yudistira yang bahkan merelakan darah dagingnya sendiri diiris, bagaikan Nabi Ibrahim yang bahkan merelakan anak sendiri buat disembelih.

Persatuan Indonesia berarti pembatasan wilayah imajiner kepedulian kita terhadap seluruh makhluk agar keanekaragaman di dunia tetap terpelihara. Tak bisa seluruh dunia kita jadikan satu negara dan satu bangsa. Ini akan menyalahi kodrat lima unsur sumber daya alam: materi, waktu, energi, ruang, dan keanekaragaman.

Selanjutnya, hanya orang- orang yang terbukti mampu menjaga keanekaragaman dunia melalui persatuan Indonesia dalam ranah kemanusiaan atas dasar ketuhanan itulah yang berhak memimpin musyawarah mufakat. Itulah seyogianya makna sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dengan keotoriterannya, SBY nanti bisa berfatwa: tak boleh ada musyawarah apa pun yang agendanya bukan untuk sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

SUJIWO TEJO Dalang

Sumber : Kompas.com

Jumat, 02 Oktober 2009

TATIB DPR RI

http://www.dpr.go.id/id/ruu/44/PERATURAN-DPR-RI-TTG-TATA-TERTIB

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD